Beranda | Artikel
Bab tentang Shalat Sunnah di Waktu Malam dan Siang
Selasa, 6 Agustus 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Bab tentang Shalat Sunnah di Waktu Malam dan Siang merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 29 Al-Muharram 1446 H / 4 Agustus 2024 M

Kajian Tentang Shalat Sunnah di Waktu Malam dan Siang

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ditanya tentang shalat tathawwu’, yaitu shalat sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan untuk didawamkan. Sebagian ulama, seperti Imam Al-Qurtubi, menyatakan bahwa boleh mengingkari orang yang meninggalkan shalat sunnah muakkadah. Dalilnya adalah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah sedang berkhutbah pada hari Jumat. Ada seorang yang masuk masjid langsung duduk dan tidak shalat tahiyatul masjid. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegurnya, “Bangkitlah dan shalatlah dua rakaat, dan ringankan shalatmu.” (HR. Bukhari).

Lihat: Shalat Tahiyatul Masjid

Aisyah berkata, “Beliau shalat di rumahku sebelum Zuhur empat rakaat.” Terjadi ikhtilaf di antara ulama tentang shalat qabliah Dzuhur, apakah dua rakaat atau empat rakaat. Sebagian ulama berpendapat bahwa empat rakaat tersebut disebut dengan shalat sunnah zawal. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abdullah bin As-Saib: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasanya shalat empat rakaat setelah matahari tergelincir sebelum Dzuhur, dan beliau bersabda, ‘Sesungguhnya itu adalah waktu dibukanya pintu-pintu langit, dan aku suka agar amalku naik saat itu’.” (HR. Tirmidzi). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullah.

Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa empat rakaat ini bukanlah qabliah Dzuhur, melainkan shalat tersendiri yang disebut dengan shalat zawal.” Imam Ahmad juga menyebutkan hal ini dalam hadits Abdullah bin As-Saib.

Dalam Sunan Abu Dawud, dari Aisyah disebutkan, “Apabila beliau tidak shalat sebelum Dzuhur empat rakaat, biasanya beliau shalat setelah Dzuhur empat rakaat (untuk mengqadha).”

Namun, jumhur ulama mengatakan tidak ada shalat sunnah zawal. Adapun shalat yang disebutkan dalam hadits riwayat Tirmidzi adalah shalat qabliyah Dzuhur. Dalilnya adalah hadits Aisyah, dimana ketika menyebutkan tentang shalat sunnah tathawwu’, “Beliau biasanya shalat di rumahku sebelum Dzuhur empat rakaat, kemudian beliau keluar bersama manusia. Lalu masuk lagi ke rumah dan shalat dua rakaat.” Pendapat jumhur inilah yang paling kuat.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat sunnah yang paling utama dilakukan di rumah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ

“Seutama-utama shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika shalat di rumah menyebabkan seseorang sering terlambat atau masbuk dalam shalat berjamaah di masjid, maka lebih baik shalat di masjid untuk mendapatkan keutamaan takbiratul ihram dan shalat di saf pertama. Hal ini lebih utama karena mendapatkan keutamaan berjamaah dan saf pertama.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54342-bab-tentang-shalat-sunnah-di-waktu-malam-dan-siang/